POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial adalah bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga tertentu kepada individu, keluarga, atau kelompok masyarakat yang membutuhkan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban ekonomi, memenuhi kebutuhan dasar, dan meningkatkan kesejahteraan penerima.
Jenis bantuan ini dapat berupa uang tunai, bahan kebutuhan pokok, atau layanan seperti pendidikan dan kesehatan. Program ini dirancang untuk mengurangi tingkat kemiskinan, mengatasi ketimpangan sosial, dan membantu masyarakat menghadapi situasi darurat, seperti bencana alam atau pandemi.
Bantuan sosial umumnya bersifat sementara dan disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditentukan. Proses validasi data dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak positif yang nyata bagi penerimanya.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel pada Jumat, 22 November 2024. Alhamdulillah, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk alokasi bulan November dan Desember 2024 telah mencapai tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Informasi ini menjadi kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena proses pencairan bantuan sudah semakin dekat.
Tahapan Pencairan BPNT
1. Penerbitan SPM
Tahap ini menandakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar sebagai langkah awal untuk mencairkan dana bantuan.
2. Penerbitan SP2D
Setelah SPM diterbitkan, akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memindahkan dana ke rekening penerima.
3, Pemindahbukuan dan Transfer ke KKS
Setelah SP2D diterbitkan, dana akan dipindahkan ke rekening bank Himbara, yang kemudian akan melakukan transfer langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) para KPM.