Sidang Kasus Pengadaan Kendaraan Basarnas, Terungkap Pemenang Tender Sudah Dipastikan

Kamis 21 Nov 2024, 17:02 WIB
Sidang kasus pengadaan kendaraan Basarnas dengan kerugian negara Rp20,4 miliar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024. (Poskota/R. Sormin)

Sidang kasus pengadaan kendaraan Basarnas dengan kerugian negara Rp20,4 miliar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024. (Poskota/R. Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Kasus pengadaan kendaraan Basarnas masih terus bergulir. Dalam persidangan, saksi Suhardi menyampaikan pemenang tender pengadaan truk angkut personil 4 WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2013-2014 ternyata telah ditentukan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Suhardi selaku analis kebijakan ahli madya Basarnas, setelah dicecar oleh jaksa KPK dalam sidang kasus pengadaan kendaraan Basarnas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.

Awalnya jaksa KPK mempertanyakan apakah data dukung terkait perencanaan pengadaan mobil angkut dan rescue atau SAR, ada revisi atau perbaikan.

Menurut saksi, untuk masuk RKKL di Kementerian Keuangan harus membutuhkan data dukung yaitu TOR dan RAB.

"Siap pak jaksa, mengalir begitu saja pak jaksa," kata saksi.

"Mengalir ini dalam arti apa?" tanya jaksa KPK lagi.

"Angka sudah ada bapak," jawab saksi.

Kemudian jaksa KPK menanyakan, "kalau sudah ada angka, apakah termasuk pihak nanti yang akan melaksanakan pekerjaan itu-pun juga sudah ada?"

"Untuk kami perencanaan masih jauh pak dari sana karena kami tidak kenal siapa calon pengantinnya, kami tidak tahu bapak," jawab saksi.

"Apa yang dimaksud dengan calon pengantin ini?" tanya jaksa KPK.

"Mungkin maksud kami calon pemenang kami tidak tahu bapak," jawab saksi.

"Siapa pemenang lelang dari kedua kegiatan itu," tanya jaksa KPK.

"Saya tidak tau pak jaksa," kata saksi.

Lalu jaksa membacakan BAP saksi yang menyebut bahwa "sebenarnya semua paket pekerjaan yang akan kami lelang sudah ditentukan siapa rekanan atau menjadi penyedia jasa yang menjadi pemenangnya".

"Kami hanya ingin menguji kejujuran saudara dan penegasan saudara mengenai maksud dari pernyataan saudara di BAP, apa? Bahwa rekanan yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan di Basarnas itu sudah ditentukan pemenangnya. Ini seperti apa maksudnya?" tanya jaksa KPK.

"Siap pak jaksa. Jadi secara implisit, Dirsarpras berbicara bahwa untuk pengadaan ini adalah PT ini. Demikian bapak," jawab saksi.

Bagaimana?" tanya jaksa KPK.

"Yang untuk pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle adalah CV Delima Mandiri bapak," terang saksi.

"Itu saudara dengar langsung. Arahan itu saudara terima langsung," tanya jaksa KPK.

"Biasanya pada saat kami bikin rapat bersama-sama bapak," terang saksi.

"Rapat apa yang sering saudara selenggarakan dalam kaitan pengadaan kedua paket pekerjaan ini?" tanya jaksa KPK.

"Biasanya kami membicarakan spesifikasi tekhnis dan usulan data dukung tadi pak," jawab saksi Suhardi.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personil 4 WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan SAR Nasional tahun 2014, yang merugikan negara Rp 20,44 miliar.

Ketiga terdakwa adalah Anjar Sulistiyono selaku Kepala Bidang Pengembangan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) tahun 2014 bersama dengan Max Ruland Boseke selaku Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BASARNAS tahun 2014 serta William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri sekaligus pengendali PT Trikarya Abadi Prima.

Dugaan korupsi pengadaan ini memperkaya William Widarta sebesar Rp17,944 miliar dan memperkaya Max Ruland Boseke sebesar Rp2,5 miliar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update