Sidang Kasus Pengadaan Kendaraan Basarnas, Terungkap Pemenang Tender Sudah Dipastikan

Kamis 21 Nov 2024, 17:02 WIB
Sidang kasus pengadaan kendaraan Basarnas dengan kerugian negara Rp20,4 miliar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024. (Poskota/R. Sormin)

Sidang kasus pengadaan kendaraan Basarnas dengan kerugian negara Rp20,4 miliar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024. (Poskota/R. Sormin)

"Siapa pemenang lelang dari kedua kegiatan itu," tanya jaksa KPK.

"Saya tidak tau pak jaksa," kata saksi.

Lalu jaksa membacakan BAP saksi yang menyebut bahwa "sebenarnya semua paket pekerjaan yang akan kami lelang sudah ditentukan siapa rekanan atau menjadi penyedia jasa yang menjadi pemenangnya".

"Kami hanya ingin menguji kejujuran saudara dan penegasan saudara mengenai maksud dari pernyataan saudara di BAP, apa? Bahwa rekanan yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan di Basarnas itu sudah ditentukan pemenangnya. Ini seperti apa maksudnya?" tanya jaksa KPK.

"Siap pak jaksa. Jadi secara implisit, Dirsarpras berbicara bahwa untuk pengadaan ini adalah PT ini. Demikian bapak," jawab saksi.

Bagaimana?" tanya jaksa KPK.

"Yang untuk pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle adalah CV Delima Mandiri bapak," terang saksi.

"Itu saudara dengar langsung. Arahan itu saudara terima langsung," tanya jaksa KPK.

"Biasanya pada saat kami bikin rapat bersama-sama bapak," terang saksi.

"Rapat apa yang sering saudara selenggarakan dalam kaitan pengadaan kedua paket pekerjaan ini?" tanya jaksa KPK.

"Biasanya kami membicarakan spesifikasi tekhnis dan usulan data dukung tadi pak," jawab saksi Suhardi.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personil 4 WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan SAR Nasional tahun 2014, yang merugikan negara Rp 20,44 miliar.

News Update