Serikat Pekerja Bekasi: Kenaikan UMK 10 Persen pada 2025 Belum Disepakati Pemerintah

Kamis 21 Nov 2024, 15:26 WIB
Aksi massa buruh di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tuntut kenaikan upah 16 persen tahun 2024. (Poskota/Ihsan)

Aksi massa buruh di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tuntut kenaikan upah 16 persen tahun 2024. (Poskota/Ihsan)

POSKOTA.CO.ID - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) Bekasi untuk 2025 yang diminta serikat pekerja belum disepakati pemerintah.

"Kesepakatan belum ada, baik dari Pemerintah Daerah dan Pusat," kata Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, saat dikonfirmasi pada Kamis, 21 November 2024.

Sarino memaparkan, kenaikan UMP Kabupaten dan Kota Bekasi ditetapkan berdasarkan hasil kajian terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE). Dari kajian tersebut, persentase kenaikan upah yang layak diterima pekerja pada 2025 adalah 10 persen.

"Kita minta kenaikan upah berdasarkan KHL, LPE dan inflasi. Ya angkanya di kisaran 8-10 persen," paparnya.

Belum terjadinya kesepakatan ini, lanjut Sarino, karena pemerintah akan mengeluarkan regulasi yang baru. Sedangkan para serikat pekerja berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan masih tetap dilaksanakan.

"Waktu di Kemenaker kami sudah sepakat, pihak Kemenaker untuk tidak buru-buru mengeluarkan regulasi pengganti PP 51 sebelum tanggal 21 November 2024," ungkapnya.

Namun, berbagai usulan terkait kenaikan upah masih terus dibahas bersama serikat pekerja dan dewan pengupahan kota (Depeko). "Ya pemerintah tampak berhati-hati soal regulasi dan itu pasti. Jangan sampai nanti jadi gejolak luar biasa," tutur Sarino.

Sekretaris DPC K-SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi, Fajar Winarno mengatakan upaya kenaikan upah masih dibahas bersama para serikat pekerja lainnya.

"Kami belum menyepakati angka yang akan diusulkan, baru hari jumat kami akan koordinasi dengan teman-teman dewan pengupahan," kata Fajar Winarno.

Dia berharap usulan kenaikan upah dapat diberikan jaminan oleh pemerintah daerah untuk meneruskannya ke tingkat pusat.

"Adapun audiensi dengan Pj Wali Kota, kami minta agar pemerintah Kota Bekasi memberikan jaminan adanya UMK dan UMSK sesuai dengan Putusan MK tanpa PP 51. Saat ini baru itu dulu," pungkasnya.

Berita Terkait
News Update