POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang memiliki ciri-ciri tertentu, ada kabar baik terkait penyaluran saldo bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) kategori baru.
Pemerintah membagi saldo bansos prioritas melalui subsidi PKH dengan kategori baru yang lebih fokus pada pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Dikutip dari kanal YouTube info bansos, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah meluncurkan program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Inpres ini bertujuan untuk memenuhi hak korban atau ahli waris yang terdampak oleh pelanggaran HAM berat, dengan memberikan bantuan sosial yang lebih besar dan tepat sasaran.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memastikan bahwa keluarga korban pelanggaran HAM dapat menerima bantuan sosial dengan nilai yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bantuan sosial reguler.
Kriteria Penerima Bansos Prioritas
1. Pemilik KTP dan KK yang Valid
Salah satu persyaratan utama adalah kepemilikan KTP dan KK yang valid. Artinya, data keluarga dan identitas dalam KTP dan KK harus tercatat dengan benar dan terverifikasi oleh pemerintah.
2. WNI yang Berdomisili di Wilayah NKRI
Bantuan sosial ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
3. Tercatat Sebagai Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat
Bantuan sosial prioritas ini juga diberikan kepada keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Keluarga korban yang terlibat dalam 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang tercatat oleh pemerintah dan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat (Tim PPH) akan memperoleh hak ini.
4. Verifikasi dan Validasi Data oleh Komnas HAM
Bagi keluarga yang terdaftar sebagai korban pelanggaran HAM berat, data mereka akan melalui proses verifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).