POSKOTA.CO.ID - Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota membekuk pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku M, 32 tahun nekat mencuri motor untuk membeli sabu. "Pelaku kecanduan membeli sabu jadi nekat mencuri motor," katanya, Kamis, 21 November 2024.
Dari hasil penyelidikan, M diketahui telah melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali di wilayah Tangerang.
"Modusnya, pelaku pura-pura kenal dengan korban. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor korban," jelasnya.
Zain melanjutkan, setelah membawa kabur motor korban, M menggadaikan motor tersebut kepada pria berinisial MR, 28 tahun. "Digadaikan sebesar Rp1 juta. MR sudah kami amankan sebagai penadah barang hasil curian," ungkapnya.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, Pelaku M alias Kipli dan MR (penadah) berikut barang bukti diamankan ke Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah, ancaman penjaranya paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.