Untuk pencairan Bansos PKH ini, biasanya akan dilakukan berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG).
Namun untuk prosesnya ini memerlukan waktu, jadi diharapkan para keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bersabar sampai data menunjukkan Standing Instruction (SI).
Kendatipun begitu, Anda tidak perlu khawatir pasalnya, jadwal untuk penyaluran akan segera diumumkan secara resmi.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda melakukan pengecekan di platform resmi yang sudah disiapkan oleh pemerinta di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Pastikan saat Anda melakukan pengecekan, semua data yang dimasukan sudah sesuai dengan yang ada di e-KTP.
Setiap KPM yang menerima bansos PKH ini, akan mendapatkan besaran saldo yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Bansos PKH 2024 Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan adanya bansos PKH ini, diharapkan KPM bisa memanfaatkannya sesuai dengan peruntukannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.