Dua Pekan Desk Pemberantasan Judi Online Berhasil Tangkap 734 Tersangka

Kamis 21 Nov 2024, 17:51 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. (Dok: Humas Mabes Polri)

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. (Dok: Humas Mabes Polri)

POSKOTA.CO.ID - Selama dua pekan sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online sebanyak 619 kasus berhasil diungkap dan penetapan 734 orang tersangka, termasuk seorang WNA berkebangsaan Filipina.

Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis 21 November 2024.

Desk Pemberantasan Judi Online tersebut dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," beber Komjen Pol. Wahyu Widada.

Barang bukti yang disita sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dalam acara jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis, Polri juga menghadirkan dua tersangka jaringan judi online dari website Naga Kuda 138.

Salahsatu tersangka dikatakan Kabareskim berinisial MG metode pemasarannya menggunakan promosi melalui website judi online Naga Kuda, termasuk menyewa jasa influencer untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

"Syarat untuk menjadi influencer (judi online Naga Kuda, red.) minimal punya pengikut 2.000 orang baru itu diendorse mereka," terang Komjen Pol. Wahyu Widada.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yang berinisial HBW, berperan sebagai operator website judi online Naga Kuda.

"Dia juga menguasai rekening operasional Naga Kuda, mengurus rekening terblokir atau lupa password, dan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai," jelasnya.

Berita Terkait

News Update