POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap total sebanyak 619 kasus judi online (judol) dengan 734 tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, seluruh kasus itu diungkap sejak 5 November hingga 20 November 2024.
"Peran dari para tersangka ada terdiri dari operator, penjual chip, hingga pencari talent atau bakat," ujar Wahyu kepada wartawan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Perwira tinggi (Pati) bintang tiga jebolan Akpol 1991 ini menambahkan peran dari para masing-masing tersangka tidak hanya operator maupun admin, tapi juga pengepul, penjual chip dan pencari talent.
"Termasuk juga ada orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank," ungkapnya.
Dari total 619 kasus, lanjut Wahyu, di antaranya melibatkan warga negara asing (WNA). "Berbagai upaya masih kita lakukan dalam mengungkap kasus judi online," tuturnya.
"Ada juga server diketahui di luar negeri. Kita juga akan segera melakukan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari juri online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU," tambahnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.