Penerima bansos tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
-
Bukan Pendamping Sosial:
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial bansos atau program sejenis lainnya.
Itulah informasi mengenai mekanisme pelaksanaan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk jadi penerima dana bansos dari pemerintah. Simak terus update berita mengenai pencairan bansos di website Kemensos resmi dan media sosial Instagram @kemensosri.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.