Namun, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang berusaha menghalangi hak penerima bantuan.
Jika Anda memiliki surat undangan tetapi belum menerima bansos, segera laporkan ke pemerintah daerah setempat.
2. Tambahan Bantuan Sosial Rp42.000 Per Bulan
Selain bantuan pangan, ada tambahan bansos senilai Rp42.000 per bulan. Bantuan ini bukan berbentuk tunai, melainkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan gratis bagi penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Iuran Rp42.000 per bulan akan dibayarkan oleh pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.
- Program ini memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi penerima.
Masyarakat yang telah menerima surat undangan dari BPJS Kesehatan diimbau segera memanfaatkan program ini.
3. Jadwal Cair PKH dan BPNT via Kartu KKS Merah Putih
Banyak KPM yang bertanya kapan pencairan PKH dan BPNT untuk periode Juli-September 2024 akan dilakukan, terutama yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu KKS Merah Putih.
- PT Pos: Saat ini, ada proses peralihan sistem dari PT Pos ke Kartu KKS. KPM diminta bersabar hingga pencairan dilakukan secara merata.
- Kartu KKS: Untuk PKH yang cair dua bulan sekali, pencairan biasanya dilakukan pada minggu terakhir bulan terkait, diperkirakan sekitar tanggal 28 setiap akhir bulan.
Bantuan sosial yang dirapel enam bulan sekaligus dan tambahan iuran BPJS Kesehatan gratis menjadi kabar baik bagi KPM di seluruh Indonesia. Bagi Anda yang belum menerima, cek informasi di pemerintah daerah setempat.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.