“Bisa adalah ketika ia masih memiliki komponen dan komponennya itu masih eligibel. Misalnya di dalam satu keluarga ada pengurus atau Kepala Keluarga dan anak-anaknya. Anggap saja anaknya dua orang sebagai komponen anak SMA dan juga anak SMP,” kata Pendamping Sosial.
Apabila pengurus meninggal dunia, maka pencairan untuk KPM kedua anak tersebut maka masih bisa dibuat pergantuan pengurus dengan anggota keluarga lainnya sehingga bantuan dapat cair kembali.
2. Alamat Tidak Ditemukan
Kemudian penyebab kedua adalah karena alamat KPM tidak ditemukan karena pindah tempat tinggal.
Apabila pindah rumah tanpa sepengetahuan aparat desa, maka bantuan sosialnya dipastikan tidak akan cair sehingga tidak boleh asal pindah saja.
Sebaiknya, KPM harus mengikuti administrasi berlaku jika ingin pindah rumah.
3. Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi
Penyebab yang ketiga adalah karena suatu KPM sudah tidak memiliki komponen yang harus disalurkan lagi bantuannya.
Sebab sebagaimana diketahui bahwa PKH memiliki komponen ibu hamil/masa nifas, balita 0-6 tahun, anak sekolah SD dan SMP hingga SMA atau SMK, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
4. Sudah Sejahtera
Lalu penyebab yang terakhir adalah karena KPM sudah memiliki kondisi finansial yang baik atau mamu secara ekonomi sosial.
Apabila sudah sejahtera, maka data akan terhapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga bantuan tidak dicairkan lagi.