POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanpa Penduduk (KTP) menjadi aset berharga yang wajib dilindungi di era digital.
Risiko terbesar jika NIK KTP tidak dilindungi yaitu bisa disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman Online (pinjol) oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sebab, saat ini proses pengajuan pinjol terbilang cukup mudah. Banyak paltform layangan pinjaman uang digital yang membutuhkan NIK KTP dan nomor telepon tanpa perlu ada jaminan apapun sebagai syarat verifikasi utamanya.
Jika syarat verifikasi menggunakan nomor identitas KTP ini berhasil diverifikasi, maka pihak yang mengajukan pinjaman dengan mudah dapat menentukan jumlah uang yang akan dipinjam.
Pencairannya pun dibebaskan menggunakan nomor rekening yang tidak sesuai dengan NIK KTP yang telah didaftarkan sebelumnya.
Hal inilah yang menyebabkan maraknya penyalahgunaan NIK KTP untuk keperluan pinjaman uang secara digital.
Melihat kasus di atas, Anda perlu mengetahui cara melindungi NIK KTP agar tidak jatuh ke tangah yang salah.
Melansir dari berbagai sumber, berikut cara lengkap memeriksa apakah data pribadi Anda disalahgunakan untuk keperluang pinjol atau tidak:
1. Cek Secara Online
Untuk mengetahui apakah data pribadi Anda disalahgunakan, Anda bisa menggunakan layanan Online dengan mengakses idebku.ojk.go.id atau menginstal aplikasi IDebkku OJK.
Caranya sebagai berikut:
- Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
- Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
- Klik Selanjutnya setelah memverifikasi data Anda.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK
- Unggah dokumen pendukung.
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
- Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.
Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data Anda.
2. Cek Secara Offline
Anda juga bisa mengecek secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti berikut ini:
- WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA: Paspor
- Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.
Dengan melakukan dua cara di atas, maka Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan tentu bisa terhindar dari kerugian finansial.