Proses ini memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar dengan data Anda.
2. Cek Secara Offline
Anda juga bisa mengecek secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti berikut ini:
- WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- WNA: Paspor
- Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)
Setelah Anda menyerahkan seluruh kelengkapan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.
Dengan melakukan dua cara di atas, maka Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan tentu bisa terhindar dari kerugian finansial.