POSKOTA, CO.ID- KPM penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus menerima dana untuk periode September-Oktober 2024 via KKS Bank Himbara.
Kabar terbaru datang untuk penerima PKH, salah satu bansos dari pemerintah Indonesia. Di akhir tahun 2024, dana Rp750.000 masuk ke KKS Bank Himbara milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi KPM yang terdaftar, ini merupakan kesempatan penting untuk memastikan bahwa dana bantuan sosial dapat segera digunakan, sebelum terlambat.
Namun, sebelum anda menuju ATM atau E-Warong untuk mencairkan dana tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat pencairan PKH dan prosedur yang harus dipenuhi.
Cek Saldo Melalui ATM Bank Himbara
KPM dapat mengecek saldo dengan cara menggunakan ATM Bank Himbara yang terdekat. Cukup masukkan KKS yang terhubung dengan rekening dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan KKS ke mesin ATM.
- Masukkan PIN ATM dengan benar.
- Pilih menu Cek Saldo.
- Saldo dana PKH Rp750.000 akan muncul di layar. Jika dana sudah cair, saldo tersebut akan terlihat.
Mengutip dari sumber YouTube milik Guru Curcol, mengatakan bahwa ada saldo bansos senilai Rp750.000 PKH yang cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Meskipun pencairan ini untuk periode September-Oktober 2024, dana susulan yang diberikan kepada ibu hamil atau baru melahirkan dan menyusui serta anak balita.
Jadi, sebelum mencairkan, pastikan anda telah mengikuti syarat pencairan dana bansos PKH, dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat Pencairan Dana Bansos PKH
Untuk dapat mencairkan dana PKH sebesar Rp750.000, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh KPM. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus diketahui:
1. Terdaftar Sebagai Penerima PKH
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) anda sudah terdaftar dengan benar dan valid dalam data DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.