Selamat! NIK KTP Penerima Bansos BPNT 2024 Berkesempatan Dapat 3 Bantuan Tambahan, Cek di Sini!

Rabu 20 Nov 2024, 10:54 WIB
Selamat kepada NIK KTP penerima bansos BPNT 2024 berkesempatan dapat 3 bantuan tambahan.(Poskota/Shandra)

Selamat kepada NIK KTP penerima bansos BPNT 2024 berkesempatan dapat 3 bantuan tambahan.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada pemilik nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 berkesempatan dapat 3 bantuan tambahan.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut, bansos tambahan ini disalurkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT periode November-Desember 2024. 

Para penerima BPNT berkesempatan mendapatkan tiga bantuan sosial (bansos) tambahan yang sangat bermanfaat untuk mendukung kebutuhan keluarga mereka.

Namun, tidak semua KPM otomatis menerima bantuan ini. Penyaluran bansos tambahan dilakukan dengan memperhatikan data penerima BPNT yang telah terverifikasi dan memenuhi syarat.

Adapun tiga jenis bansos tambahan ini mencakup Bantuan Pangan Beras 10 Kg, dana tunai BPNT, dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Berikut detail informasi terkait jenis bantuan tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya.

3 Bantuan Tambahan untuk Penerima BPNT 2024

1. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Bantuan pertama berupa 10 kg beras yang diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tercatat sebagai penerima Program Perlindungan Sosial (P3KE).

Selain beras, beberapa penerima berpeluang mendapatkan tambahan bahan pangan seperti daging ayam dan telur. 

Bantuan ini diharapkan mampu membantu mencukupi kebutuhan pangan dasar keluarga selama periode bantuan berlangsung.

2. Dana Tunai BPNT

Bansos kedua berupa dana tunai melalui program BPNT. Penerima reguler yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan mendapatkan bantuan Rp400.000 per bulan. Untuk November dan Desember 2024, total bantuan mencapai Rp800.000.

Sementara itu, bagi KPM yang menerima BPNT melalui PT Pos Indonesia, akan ada dana akumulatif hingga Rp1,2 juta. 

Berita Terkait
News Update