Namun, untuk KPM yang baru dialihkan dari kantor pos ke KKS, proses pencairannya akan sedikit lebih lama, karena harus melalui beberapa tahapan administrasi, seperti pembukaan rekening baru dan distribusi kartu KKS.
Setelah semua proses selesai dan verifikasi dilakukan oleh bank penyalur, bantuan dapat langsung dicairkan.
KPM yang belum melakukan penarikan saldo bantuan sebelumnya, diharapkan segera memeriksa saldo mereka dan melakukan pencairan.
Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tidak terlewatkan, mengingat ada batas waktu pencairan yang harus dipatuhi.
Batas waktu pencairan untuk bantuan PKH pada periode ini adalah hingga 20 November 2024.
KPM yang belum menarik saldonya sebelum tanggal tersebut akan kehilangan kesempatan untuk mencairkan bantuan pada tahap ini, dan dana akan dikembalikan ke kas negara.
Apa yang Harus Dilakukan oleh KPM?
Bagi KPM yang belum menarik bantuan mereka, segera cek saldo di aplikasi atau dengan mengunjungi bank penyalur. Beberapa tips yang perlu diperhatikan oleh KPM:
-
Periksa Saldo Secara Berkala
Pastikan untuk selalu mengecek saldo PKH Anda agar tidak terlewatkan. KPM dapat melakukannya melalui aplikasi mobile banking atau dengan menghubungi bank penyalur. -
Gunakan Saldo dengan Bijak
Bantuan PKH hanya dapat digunakan untuk keperluan tertentu, sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jangan gunakan rekening KKS untuk menabung atau melakukan transaksi lain yang tidak berkaitan dengan bantuan sosial. -
Jangan Lewatkan Batas Waktu Pencairan
Jika KPM belum menarik bantuan pada tahap sebelumnya, pastikan untuk mencairkannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 20 November 2024. -
Hati-hati dengan Saldo yang Tidak Terpakai
Jika bantuan tidak digunakan sesuai dengan ketentuan, ada kemungkinan bantuan pada tahap berikutnya tidak akan disalurkan lagi. Oleh karena itu, pastikan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan benar dan tepat waktu.
Pencairan bantuan sosial PKH pada bulan November-Desember 2024 merupakan kesempatan penting bagi KPM untuk memanfaatkan dana yang telah disalurkan oleh pemerintah.