Program Bansos KJMU dari Pemprov DKI Jakarta, Solusi Pendidikan Tinggi untuk Mahasiswa dari Keluarga Ekonomi Rentan

Rabu 20 Nov 2024, 19:43 WIB
Program bansos KJMU DKI Jakarta. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Program bansos KJMU DKI Jakarta. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan terobosan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membantu warga Jakarta mengakses pendidikan tinggi.

KJMU adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu.

Dilansir dari laman resmi https://siladu.jakarta.go.id. Program ini dirancang untuk membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi.

Nominal Bantuan KJMU

Pemprov DKI Jakarta menyediakan bantuan yang cukup signifikan melalui program KJMU.

Setiap penerima bantuan akan mendapatkan dana sebesar Rp9 Juta per semester yang dibagi menjadi bantuan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup.

Pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat Penerima KJMU

1. Persyaratan Umum:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta,
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, dan
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

2a. Persyaratan Khusus Calon Mahasiswa:

  • Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya,
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

2b. Persyaratan Khusus Mahasiswa:

  • Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya,
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag, dan/atau
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
  • Pengajuan paling lama pada semester 4.

Cara Mendaftar Program KJMU

Pendaftaran KJMU dapat dilakukan secara online melalui portal resmi yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Calon penerima perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan surat penerimaan dari perguruan tinggi sebelum memulai proses pendaftaran.

Informasi dan Bantuan

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang program KJMU, Pemprov DKI Jakarta menyediakan berbagai kanal komunikasi termasuk call center, media sosial, dan kantor layanan terpadu.

Petugas siap membantu memberikan penjelasan detail tentang program ini.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait

News Update