POSKOTA.CO.ID - Informasi resmi mengenai pendaftaran akun dan gelombang tahun 2024 telah ditutup, tentunya Anda akan merasa kecewa.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, Melalui program ini, pemerintah berharap para pekerja bisa mengembangkan keahlian khusus dan keterampilan baru, sehingga dapat membuka peluang pekerjaan sendiri atau melamar ke tempat baru.
Namun belum ada kabar atau informasi lanjutan apakah di tahun depan prakerja akan didakan kembali atau tidak, semoga saja masih ada.
Dari awal tahun 2024 pihak prakerja sudah mengadakan 9 gelombang program reguler dan bahkan program kolaborasi yang dimana telah menerima 1,4 Juta orang sebagai peserta prakerja gelombang 63 hingga 71.
Selain itu, dalam postingan instagram tersebut pihak prakerja juga bertanya tentang apa harapan untuk prakerja selanjutnya? apakah ini pertanda akan dibuka gelombang prakerja terbaru di tahun 2025?
Dengan demikian jangan putus asa dan berkecil hati, masih ada kemungkinan prakerja gelombang atau program terbaru dari prakerja masih ada di tahun 2025.
Poin yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Mengikuti Program Kartu Prakerja 2025
Untuk mengikuti program Kartu Prakerja, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar proses pendaftaran dan pelaksanaan program berjalan lancar. Berikut adalah poin-poin yang harus diperhatikan:
1. Memenuhi Persyaratan Dasar
Pastikan Anda memenuhi kriteria yang ditentukan, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah).
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/karyawan, wirausaha, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah (misalnya, bantuan sosial tunai, BLT, dll.).
- Bukan pejabat negara, ASN, TNI/Polri, kepala desa, atau perangkat desa.
2. Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen berikut untuk pendaftaran:
- KTP Elektronik (e-KTP): Pastikan NIK dan data KTP sesuai dengan data Dukcapil.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Alamat email yang aktif untuk proses verifikasi.
- Nomor telepon yang aktif untuk menerima kode OTP (One-Time Password).