Obrolan Warteg: Kompensasi Jabatan Berkurang

Rabu 20 Nov 2024, 07:04 WIB
Obrolan Warteg: Kompensasi Jabatan Berkurang. (Poskota/ Yudhi Himawan)

Obrolan Warteg: Kompensasi Jabatan Berkurang. (Poskota/ Yudhi Himawan)

Setidaknya ada dua alasan pilkada diulang, bukan karena pelanggaran, tetapi syarat memenangkan pilkada belum terpenuhi. Bagi pilkada di Jakarta, dua putaran dimungkinkan, jika pada putaran pertama, paslon tidak memperoleh suara 50 persen plus 1.

 “Untuk pilkada Jakarta sama seperti pilpres ya. Untuk menang satu putaran minimal memperoleh lebih dari 50 persen suara,” kata Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan  bang Yudi

“Lantas alasan satunya lagi gimana, mengapa pilkada diulang?,” tanya Yudi.

 “Itu berlaku bagi 37 daerah pilkada dengan calon tunggal.Jika calon tunggal kalah oleh kotak kosong, maka pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong memenangi pilkada,” jelas mas Bro.

“Kalau kotak kosong masih juga yang menang, gimana?” tanya Heri.

“Ya selesai. Nggak ada pilkada diulang sampai dua kali, habis waktunya.Jika jeda pilkada yang satu dengan lainnya lamanya satu tahun, berarti masa jabatan kepala daerah terpilih tersisa tiga tahun. Tidak efisien, buang waktu, tenaga dan dana,” kata mas Bro.

“Betul juga Bro. Untuk pilkada yang diulang tahun depan saja, masa jabatan sudah terpotong satu tahun, apalagi kalau sampai diulang – ulang. Orang bilang mubazir,” tambah Yudi.

‘Lah bukannya masa jabatan untuk masa lima tahun sejak terpilih dalam  pilkada. Kalau pilkadanya tahun depan, berarti masa jabatan 2025 – 2030 dong, bukan 2024- 2029, ” kata Heri.

“Logika kalian masuk juga karena aturan baku mengatakan pilkada digelar untuk memilih kepala daerah dengan periode masa jabatan lima tahun, bukan empat tahun,” urai mas Bro.

“Tapi kita kan menganut sistem pilkada serentak tahun 2024. Bahwa ada pilkada ulang itu karena kotak kosong menang pilkada,” ujar Yudi.

“Berarti yang harus dicegah kotak kosong jangan sampai menang,” kata Heri.

“Lah, itu pilihan , aspirasi rakyat.Yang perlu dicegah, jangan sampai ada lagi terbit kotak kosong pada pilkada berikutnya,”  kata Yudi yang dijawab “Setuju banget,” oleh kedua sohibnya.

“Itu nanti. Sekarang, kita ikuti aturan yang sekarang,” kata mas Bro. 

Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada diulang paling lama 1 tahun setelah kotak kosong memenangi pilkada dengan calon tunggal.

Perlu pula memberikan kompensasi bagi kepala daerah yang memenangkan pilkada ulang dengan calon tunggal, mengingat masa jabatannya tidak sampai satu periode 5 tahun, sejak terpilih dalam pilkada ulang.

“Artinya masa jabatan tidak sampai 5 tahun, tetapi fasilitas jabatan diberikan sampai 5 tahun. Juga hak pensiun untuk satu periode. Itulah kompensasi pilkada ulang dengan calon tunggal,” urai mas Bro.

“Cocok sih mendapat kompensasi untuk satu tahun masa jabatan yang hilang,” tambah Yudi. (Joko Lestari).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update