Kartu KKS Hilang dan Rusak? Begini 5 Cara Menggantinya Tanpa Ribet Agar Dana Bansos PKH BPNT Tetap Cair

Rabu 20 Nov 2024, 16:27 WIB
Ilustrasi Cara KKS yang rusak dan hilang.  (Facebook/infobansosbpntdan pkh)

Ilustrasi Cara KKS yang rusak dan hilang. (Facebook/infobansosbpntdan pkh)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah salah satu instrumen penting bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, bagaimana jika kartu ini hilang atau mengalami kerusakan atau hilang?

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu identitas yang diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

KKS menjadi alat penting untuk mengakses berbagai jenis bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

KKS dikeluarkan oleh pemerintah melalui kerja sama dengan bank penyalur, yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BTN. 

Kartu ini berfungsi sebagai rekening elektronik, memungkinkan penerima manfaat mencairkan dana bansos di ATM, e-warong, atau mitra resmi lainnya.

Manfaat KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

1. Akses Dana Bantuan Sosial:

Pemegang KKS dapat menerima dana dari program PKH, BPNT, atau bantuan lainnya yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

2. Kemudahan Transaksi:

KKS dapat digunakan untuk transaksi non-tunai di e-warong atau mitra yang ditunjuk, sehingga memudahkan pembelian kebutuhan pokok.

3. Keamanan Penyaluran:

Dengan KKS, dana bantuan langsung disalurkan ke rekening penerima, meminimalkan risiko penyalahgunaan atau penyelewengan bantuan.

Siapa yang Berhak Menerima KKS?

Tidak semua orang berhak mendapatkan KKS. Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan oleh pemerintah. Berikut adalah kelompok yang biasanya berhak:

1. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Penerima KKS adalah keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi dan validasi data.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program PKH

Keluarga yang memenuhi kriteria program PKH, seperti memiliki anggota keluarga yang:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak usia dini (0-6 tahun)
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat)
  • Lansia (usia 70 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas berat

3. Penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Berita Terkait

News Update