Kartu Anak Jakarta (KAJ), Program Bantuan Sosial untuk Anak Prasejahtera di DKI Jakarta

Rabu 20 Nov 2024, 16:35 WIB
Informasi seputar dana bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ). (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Informasi seputar dana bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ). (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan terobosan program bantuan sosial yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Program ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan kepada anak-anak dari keluarga prasejahtera yang berusia 0-6 tahun.

Dilansir dari laman resmi SILADU Jakarta, dengan program ini Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap anak mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar dan tumbuh kembang yang optimal.

Tujuan dan Manfaat KAJ

Program KAJ hadir dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jakarta.

Bantuan yang diberikan mencakup berbagai aspek penting dalam tumbuh kembang anak, termasuk kesehatan, gizi, dan pendidikan usia dini.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk berkembang.

Kriteria Penerima KAJ

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun,
  • Telah masuk dalam penetapan DTKS,
  • Berdomisili di DKI Jakarta, dan
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas anak calon penerima manfaat sebagai penerima KAJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi

Pendaftaran KAJ dapat dilakukan melalui kelurahan tempat tinggal atau secara online melalui platform digital yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi data dan survei lapangan untuk memastikan keabsahan informasi yang diberikan.

Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran

Penerima KAJ akan mendapatkan bantuan dalam bentuk dana yang ditransfer langsung ke rekening bank yang terdaftar.

Besaran bantuan sebesar Rp300.000 perbulan.

Penutup dan Kontak Informasi

Berita Terkait

News Update