POSKOTA.CO.ID - Kabar bahagia bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024 dana bansos Rp400.000 bisa segera diambil melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses penyaluran BPNT saat ini sudah berlangsung pada tahap keenam 2024.
Hanya KPM yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan persyaratan penerima BPNT 2024.
Syarat Penerima BPNT 2024
Berikut syarat penerima BPNT 2024:
1. WNI
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Tercatat dalam DTKS
Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Penghasilan Rendah
Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
6. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
7. Bukan Pendamping Sosial PKH
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.