Dana tersebut dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dikelola secara khusus untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak menerima.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Adapun cara mengecek ststus NIK KTP atas nama Anda sebagai penerima bansos melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).
1. Akses Situs Resmi
Buka browser Anda, lalu ketik atau klik tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pastikan Anda menggunakan koneksi internet yang stabil agar situs dapat diakses dengan lancar.
2. Pilih Menu Pencarian Data
Pada halaman utama, Anda akan melihat tampilan menu bertuliskan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos".
Menu ini dirancang untuk membantu Anda memeriksa apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bansos dari program pemerintah.
3. Isi Informasi Wilayah Anda
Masukkan data wilayah Anda secara berurutan, mulai dari nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP Anda untuk memudahkan sistem dalam mencocokkan informasi.
4. Masukkan Nama Anda Sesuai KTP
Ketik nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP tanpa ada kesalahan penulisan, karena data ini akan dicocokkan dengan basis data Kementerian Sosial.
5. Isi Kode Captcha untuk Verifikasi
Pada kotak kode captcha, masukkan 4 huruf kode yang ditampilkan di layar. Jika kode kurang jelas atau sulit dibaca, klik ikon refresh di kotak biru untuk mendapatkan kode baru yang lebih mudah dibaca.
6. Klik Tombol "CARI DATA"
Setelah semua informasi terisi dengan benar, tekan tombol "CARI DATA" yang berada di bagian bawah formulir. Sistem akan memproses pencarian data Anda berdasarkan informasi yang telah Anda masukkan.
7. Tunggu Hasil Pencarian
Jika nama Anda terdaftar sebagai Penerima Manfaat (PM), hasil pencarian akan menampilkan informasi tentang jenis bantuan yang Anda terima, seperti BPNT, PKH, atau program bansos lainnya.
Apabila data Anda tidak ditemukan, pastikan kembali data yang dimasukkan sudah benar atau ulangi proses dengan lebih teliti.