POSKOTA.CO.ID - Berikut cara cek status penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Proses penyaluran dana BPNT bisa dilihat oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya bermodal NIK KTP.
Tentunya KPM wajib memenuhi persyaratan menjadi penerima BPNT tahap enam 2024.
Syarat Penerima BPNT Tahap 6 2024
Berikut syarat penerima BPNT tahap enam 2024:
1. Tercatat di DTKS
Kandidat penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS, yang mencakup keluarga dengan kategori miskin atau hampir miskin. Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan data untuk memastikan keakuratan dan relevansinya.
2. Berstatus WNI
Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas dan status penerima bantuan.
3. Kriteria KPM
Penerima harus termasuk dalam KPM, yang diklasifikasikan sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi lemah. Ini mencakup keluarga dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan atau tanpa penghasilan tetap.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Calon penerima BPNT tidak boleh sudah mendapatkan bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), kecuali ada kriteria khusus yang memperbolehkan.
5. Mempunyai KKS
Penerima bantuan wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang digunakan untuk mengakses dan menarik bantuan BPNT melalui mesin EDC di agen-agen yang telah ditunjuk pemerintah.
6. Tinggal di Wilayah yang Terdaftar
Penerima harus tinggal di wilayah yang sesuai dengan tempat pendaftaran mereka dalam DTKS, sehingga verifikasi oleh petugas pemerintah daerah dapat dilakukan secara efisien.
7. Lulus Verifikasi Berkala
Pemerintah akan melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Penerima harus lulus verifikasi ini untuk tetap terdaftar sebagai penerima BPNT.