Bantuan Pangan dari Kemensos Dapat mengurangi Beban Pengeluaran, Lihat Realisasinya di Sini

Rabu 20 Nov 2024, 19:37 WIB
Capaian 10 tahun pemerintah dalam memberikan bantuan bagi masyarakat. (@kemensosri)

Capaian 10 tahun pemerintah dalam memberikan bantuan bagi masyarakat. (@kemensosri)

POSKOTA.CO.ID - Capaian 10 tahun pemerintah, bantuan pangan dari Kementerian Sosial (Kemensos) sudah terbukti mengurangi beban pengeluaran dan tingkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemensosri, Kemensos terus berupaya mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan dengan mengembangkan program bantuan pangan yang lebih efektif dan efisien.

Terbukti dengan transformasi ini, Kemensos telah memberikan keleluasaan pada penerima manfaat dalam memilih bakan pangan yang berfokus pada pemenuhan gizi seimbang dan mendukung inklusi keuangan melalui sistem non tunai.

Realisasi Bantuan Pangan

Kemensos menghadirkan program sembako ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin dan rentan. 

Program ini juga merupakan transformasi dari beragam program yang dimulai sejak tahun 2014, yaitu:

  • Subsidi Raskin (2014-2017) dengan nilai bantuan sebanyak 15kg beras per bulan.
  • Bansos Rastra (2018) dengan nilai bantuan 10kg beras per bulan.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) (2017-2019) dengan nilai bantuan Rp110.000 pada tahun 2017 untuk membeli beras dan telur melalui e-warong dan sudah diperbaharui sampai saat ini.
  • Program Sembako (2020-sekarang) dengan nilai bantuan Rp200.000 per bulan untuk membeli bahan pangan seperti karbohidrat, protein, kacang-kacangan, sayur-sayuran dan buah-buahan.

Transformasi ini membuat program bantuan pangan lebih efektif. Dan sudah lebih dari 18 juta penerima telah merasakan manfaat dari program bantuan pangan selama satu dekade.

Kriteria Penerima Bantuan Pangan

Adapun kriteria sebagai penerima bantuan ini, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  3. Kategori Keluarga Tidak Mampu
  4. Penghasilan Rendah
  5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
  6. Tidak menerima bantuan lain selain dari Kemensos
  7. Bukan Pendamping Sosial

Itulah informasi mengenai realisasi bantuan pangan dari Kemensos plus serta kriteria penerimanya. Simak terus update berita mengenai pencairan bansos di website Kemensos resmi dan media sosial Instagram @kemensosri.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

News Update