Bamsoet Desak Polri Gunakan Pasal TPPU Pada Bandar Narkoba

Rabu 20 Nov 2024, 22:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Polri gunakan pasal TPPU untuk miskinkan Bandar Narkoba. (Instagram Bamsoet)

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Polri gunakan pasal TPPU untuk miskinkan Bandar Narkoba. (Instagram Bamsoet)

Polisi pun berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial MR, RR, N dan DA yang merupakan peracik dan pengemas atau disebut koki. Keempat orang itu adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, terdapat empat WNI lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD selaku peracik dan pengemas dan inisial IC perekrut karyawan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

News Update