POSKOTA.CO.ID - Program Prakerja merupakan program unggulan pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja Indonesia.
Bantuan pelatihan yang diberikan memiliki aturan dan ketentuan khusus dalam penggunaannya.
Penting untuk dipahami bahwa dana ini dialokasikan secara spesifik untuk tujuan pengembangan keterampilan dan tidak dapat dicairkan secara tunai.
Ketentuan Penggunaan Dana Bantuan Pelatihan
Setiap penerima Program Prakerja mendapatkan dana bantuan pelatihan yang harus digunakan untuk mengikuti pelatihan di platform mitra resmi.
Dana tersebut memiliki masa berlaku tertentu dan penggunaannya dibatasi hanya untuk pembelian kursus atau pelatihan yang telah disetujui dalam program.
Kebijakan Terkait Sisa Saldo
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sisa saldo bantuan pelatihan Program Prakerja tidak dapat diuangkan atau ditarik secara tunai.
Hal ini sesuai dengan tujuan program yang fokus pada peningkatan keterampilan, bukan sebagai bantuan tunai langsung kepada masyarakat.
Batas Waktu Penggunaan Dana
Pemerintah telah menetapkan batas waktu penggunaan dana bantuan pelatihan yaitu 30 hari setelah selesai seleksi.
Saldo yang tidak digunakan hingga batas waktu yang ditentukan akan hangus dan kembali ke kas negara.
Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal.
Platform Prakerja menyediakan fitur monitoring saldo yang memudahkan peserta untuk melacak penggunaan dana.