KPM yang tinggal di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) mungkin menghadapi kendala akses ke fasilitas perbankan.
3. KPM Meninggal Dunia
Jika KPM meninggal dunia, bantuan tidak dapat ditransaksikan kecuali ada proses alih penerima kepada ahli waris yang sesuai.
4. KPM Tidak di Tempat
Pekerja migran, perantau, atau mereka yang tinggal jauh dari domisili tercatat mungkin kesulitan mentransaksikan bantuan.
5. Alamat Tidak Ditemukan
Beberapa KPM pindah tanpa melapor, sehingga lokasi mereka tidak diketahui.
6. Identitas Tidak Sesuai
Perbedaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau alamat pada dokumen sering menjadi hambatan dalam proses pencairan.
7. Kesalahan Distribusi
Kasus seperti ini terjadi ketika bantuan sosial diberikan kepada penerima yang salah akibat kesalahan nama atau wilayah distribusi.
8. KPM Sudah Mampu