POSKOTA.CO.ID - Diluncurkan sejak tahun 2007, Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bantuan sosial (bansos) yang hadir membantu masyarakat.
Di mana program ini bertujuan untuk membantu keluarga yang termasuk dalam kategori miskin dan kurang mampu, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup melalui bantuan langsung.
Harap dicatat, tidak semua masyarakat Indonesia menerima subsidi pemerintah ini.
Pasalnya, bansos PKH hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Kategori Penerima Manfaat PKH
Agar bantuan beserta nominal yang diberikan tepat sasaran, PKH memiliki tujuh kategori penerima manfaat yang ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi sosial-ekonomi.
Kategori tersebut meliputi:
1. Anak usia dini dan balita
2. Ibu hamil dan nifas
3. Siswa SD, SMP, SMA/sederajat
4. Lansia
5. Penyandang disabilitas berat
Nominal Bantuan Bansos PKH
PKH memberikan bantuan finansial setiap tahunnya dan penyaluran dibagi secara per tahap.
Misalnya, untuk siswa SMP/sederajat menerima dana sebesar Rp1.500.000 per tahun, yang dibagikan dalam empat tahap penyaluran.
Setiap tahapnya dicairkan Rp375.000 yang didapat oleh penerima manfaat setiap tiga bulan sekali.
Sedangkan untuk penyaluran dua bulan sekali, kategori anak sekolah jenjang ini berhak atas uang senilai Rp250.000.