KPM bansos BPNT harus seorang WNI yang memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Golongan Berkebutuhan
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang sudah masuk di data kelurahan sebagai anggota keluarga berkebutuhan.
2. Bukan Anggota TNI, Polri, atau ASN
BPNT tidak diberikan kepada anggota TNI, Polri ataupun ASN untuk memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Apabila Anda sudah menerma bantuan lain dari pemerintah, maka BPNT belum bisa diberikan supaya tidak adanya bantuan ganda.
4. Masuk Database dan Bukan Pendamping Sosial
Bansos BPNT diberikan apabila Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain itu, bantuan ini tidak diperuntukkan bagi pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Itulah syarat-syarat penerima bansos BPNT 2024 beserta besaran dana yang diterima oleh para KPM dalam sekali pencairan.
Apabila Anda ingin memeriksa status penerimaan, silakan kunjung laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui Aplikasi Cek Bansos dengan menyesuaikan data KTP. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.