Cek Nominal Bansos PKH-BPNT November-Desember 2024, Pemilik NIK KTP Penerima Bantuan Sosial Bisa Dapat Subsidi hingga Rp1,6 Juta jika..

Selasa 19 Nov 2024, 22:18 WIB
Nominal Bansos PKH+BPNT yang diterima NIK KTP penerima bantuan sosial pada sampling data bayar periode November-Desember 2024. (Tangkapan Layar/YouTube Info Bansos)

Nominal Bansos PKH+BPNT yang diterima NIK KTP penerima bantuan sosial pada sampling data bayar periode November-Desember 2024. (Tangkapan Layar/YouTube Info Bansos)

Sebagaimana diketahui, komponen bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) terdiri dari tujuh kategori, yaitu:

  1. Ibu hamil
  2. Balita
  3. Lansia
  4. Disabilitas berat
  5. Pelajar SD
  6. Pelajar SMP
  7. Pelajar SMA

Selain itu, terdapat kategori khusus untuk keluarga korban pelanggaran HAM berat. 

Kategori ini menerima bantuan dengan nominal terbesar di setiap pencairan, yaitu Rp1,8 juta per dua bulan untuk PKH. 

Jumlah tersebut masih ditambah dengan bantuan BPNT senilai Rp400.000 per dua bulan pencairan.

Dengan memenuhi kriteria yang ditentukan, KPM dapat memperoleh bantuan sesuai kategori yang dimiliki.

Besaran Bansos PKH Berdasarkan Kategori

Untuk memudahkan perhitungan, berikut adalah nominal bantuan PKH November-Desember 2024 berdasarkan kategori:

  1. Ibu hamil: Rp500.000
  2. Balita: Rp500.000
  3. Lansia: Rp400.000
  4. Disabilitas berat: Rp400.000
  5. Anak SD: Rp150.000
  6. Anak SMP: Rp250.000
  7. Anak SMA: Rp333.333

Penting untuk dipahami, bahwa maksimal jumlah kategori yang dibayarkan adalah 4 kategori per keluarga.

Selain itu, bantuan untuk balita dan ibu hamil hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua saja.

Itu dia informasi mengenai rincian saldo bansos bagi KPM pemilik NIK KTP yang tercatat sebagai penerima PKH-BPNT dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update