Salah satu faktor utama penundaan ini adalah bertepatan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah memutuskan untuk menunda penyaluran bansos hingga Pilkada selesai, dengan jadwal pencairan dijadwalkan kembali setelah 27 November 2024.
Penundaan ini bertujuan untuk menjaga kesetaraan dalam proses Pilkada, menghindari penyalahgunaan bantuan sosial oleh para calon yang berkontestasi.
Namun, untuk daerah yang terkena bencana, pencairan bansos tetap berlangsung tanpa terpengaruh oleh Pilkada. Adapun jenis bantuan yang mengalami penundaan adalah BPNT, PKH, dan bantuan lainnya seperti Atensi Yatim Piatu (YAPI) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Peara penerima bantuan bantuan yang terdaftar diketahui akan menerima bantuannya setelah Pilkada selesai, yakni sekitar akhir November 2024 mendatang.
Jadwal pencairan di PT Pos Indonesia juga mengalami penundaan, karena pencairan melalui PT Pos berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa disalahgunakan untuk tujuan politik.
Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan agar proses pencairan dana bansos dapat kembali normal setelah Pilkada selesai.
Untuk bantuan BPNT yang alokasinya untuk November dan Desember, ada kemungkinan pencairan akan dilakukan setelah 27 November, mengingat progres yang sudah ada pada tahap SP2D, meskipun masih ada dua tahapan lagi yang perlu dilalui.
Demikian pula dengan pencairan subsidi dana bansos PKH dan BLT, yang diharapkan dapat segera diproses setelah tanggal tersebut.
Harapannya, setelah Pilkada selesai, bantuan sosial akan mulai cair kembali sesuai jadwal, bahkan ada kemungkinan bahwa beberapa bantuan akan dicairkan dalam dua tahap sekaligus untuk menutupi keterlambatan.
Oleh karena itu, bagi para KPM yang sudah lama menunggu, diharapkan untuk sedikit bersabar karena bantuan akan segera disalurkan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.