Untuk mendapatkan dana bansos PKH, para KPM harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Di bawah ini cara mengecek bansos PKH November-Desember 2024 menggunakan perangkat mendukung seperti hp yang dapat Anda lakukan secara mandiri.
- Akses cekbansos.kemensos.go.id via browser
- Isi nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat
- Isi huruf kode sesuai yang tertera di dalam kotak kode
- Klik 'Cari Data' untuk mengetahui status bansos Anda
- Selesai, hasil pengecekan akan segera ditampilkan
Demikian itulah informasi seputar cara cek status penerimaan bansos PKH November-Desember 2024. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.