Cara Cek NIK KTP Kamu Apakah Sudah Terdaftar di Kartu Prakerja atau Belum

Selasa 19 Nov 2024, 10:21 WIB
Cara cek NIK KTP  anda apakah sudah pernah terdaftar prakerja atau belum. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Cara cek NIK KTP anda apakah sudah pernah terdaftar prakerja atau belum. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Salah satu syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja ialah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP), lantas bagaimana cara ceknya jika sudah terdaftar atau belum simak selengkapnya

Mungkin kamu seringkali bertanya-tanya apakah NIK KTP kamu sudah terdaftar atau belum.

Sebab salah satu syarat pendaftaran kartu prakerja ialah maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja merupakan trobosan nyata pemerintah yang diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan untuk para pencari kerja.

Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan kerja, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Selain itu, bagi yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan uang insentif dari pemerintah.

Uang insentif ini bisa dicairkan jika telah menyelesaikan seluruh tahapan pada program ini.

Jika kamu tergiur dan ingin mencoba daftarkan diri tapi masih ragu apakah NIK KTP kamu sebelumnya sudah pernah terdaftar atau belum.

Berikut cara cek NIK KTP yang sudah terdaftar atau belum pada Kartu Prakerja.

Cara Cek NIK KTP yang Sudah Terdaftar atau Belum 

1. Buka situs web resmi Prakerja https://dashboard.prakerja.go.id/

Berita Terkait
News Update