POSKOTA.CO.ID - Salah satu bantuan sosial yang akan menyalurkan bantuan sosialnya pada bulan November ini adalah Atensi YAPI.
Bansos Atensi YAPI ini merupakan bantuan sosial yang menyalurkan saldo kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan yatim piatu.
Dilansir dari kanal Youtube Ariawanagus, keterangan SP2D bansos ini sudah SI atau standing instruction untuk periode 4, 5, dan 6.
Periode ini terhitung sejak Juli-Agustus untuk periode 4, September-Oktober untuk periode 5 dan November-Desember untuk periode 6.
Bantuan ini diberikan kepada KPM sebesar Rp200.000 setiap bulannya. Saat ini KPM tinggal menunggu surat undangan dari PT Pos Indonesia dan akan mendapatkan bantuan mulai dari Rp200.000 hingga Rp800.000.
Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial Atensi YAPI ini?
Syarat Terima Bansos Atensi YAPI
Berikut ini syarat yang harus terpenuhi oleh penerima bantuan sosial anak yatim piatu:
1. WNI: Calon penerima harus merupakan anak yang berkewarganegaraan Indonesia atau WNI.
2. Anak Yatim Piatu: Calon penerima haruslah anak yang telah kehilangan satu atau kedua orang tuanya.
3. Terdaftar di DTKS: Calon penerima haruslah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
KPM yang merasa sudah memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan sosial ini dapat memeriksakan nama dan data diri pada situs Kemensos.