Akun Prakerja Anda Terblokir? Cek Cara Mengatasinya di Sini

Selasa 19 Nov 2024, 16:50 WIB
Cek di sini solusi untuk atasi masalah akun Prakerja terblokir. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

Cek di sini solusi untuk atasi masalah akun Prakerja terblokir. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Masalah akun Prakerja yang terblokir bisa Anda atasi dengan mengikuti cara-cara yang akan dibagikan dalam artikel ini.

Program Kartu Prakerja menjadi salah satu bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan keterampilan kerja masyarakat melalui pelatihan gratis.

Pada tahun 2024 pelaksanaan Kartu Prakerja sudah berakhir hingga gelombang 71 yang dilaksanakan pada Agustus lalu.

Bagi masyarakat yang belum berkesempatan untuk mendaftar, tidak perlu khawatir karena Anda bisa daftar di gelombang baru tahun 2025.

Namun, jika calon peserta mengalami masalah dengan akun Prakerja terblokir karena tidak memenuhi syarat atau mengalami pelanggaran lainnya perlu segera diselesaikan.

Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk memulihkannya agar bisa digunakan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang baru di tahun 2025.

Cara Mengatasi Akun Prakerja yang Terblokir

1. Hubungi Customer Service Prakerja

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah menghubingi tim Customer Service Prakerja untuk memeriksa status akun. Untuk menghubunginya Anda bisa menggunakan kontak berikut ini:

  • WhatsApp: 08770150301 (08:00 pagi–08:00 malam)  
  • Telepon: 08001503001  
  • Formulir Pengaduan: Isi formulir di situs resmi Prakerja dengan menyertakan detail akun Anda dan menjelaskan permasalahan yang dihadapi.  

2. Form Pengaduan

Anda bisa melaporkan kendala pemblokiran dengan mengiri form pengajuan melalui link bantuan.prakerja.go.id.

Untuk melaporkan masalah pada halaman tersebut Anda perlu memberikan bukti masalah yang dihadapi agar penyelenggara Prakerja bisa memberikan solusi.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, masalah pemblokiran akun Prakerja bisa Anda selesaikan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update