Pencairan biasanya dilakukan dengan jadwal dua bulan atau tiga bulan sekali sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Dalam proses penyaluran ini, Himpuanan Bank Milik Negara (HIMBARA) juga mengambil peranan penting, sehingga bantuan dapat sampai kepada KPM.
Pencairan dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, (tambahan BSI untuk Provinsi Aceh).
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, KPM harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Anda dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH secara mandiri di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser hp
- Isi kolom wilayah: Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat Anda
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik 4 (empat) huruf kode verifikasi yang tertera di dalam kotak kode
- Klik tombol 'Cari Data' untuk mengetahui status bantuan
- Selesai, hasil pengecekan bansos akan ditampilkan
Demikian informasi seputar update penyaluran bansos PKH alokasi November-Desember 2024. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Proses di data SIKS-NG masih terus berlangsung hingga keterangan Standig Instruction (SI) untuk pencairan. Oleh karena itu, KPM diharapkan dapat bersabar menunggu kabar baik dari pendamping sosial atau pihak terkait.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.