Simak, Ini Besaran Saldo dan Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH di 2024

Senin 18 Nov 2024, 19:49 WIB
Setiap KPM penerima bansos PKH akan mendapatkan saldo dana yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.(kemensos/edited Dadan)

Setiap KPM penerima bansos PKH akan mendapatkan saldo dana yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.(kemensos/edited Dadan)

Untuk lebih jelasnya, beriku ini besaran saldo dana bansos PKH 2024, berdasarkan kategori yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH 2024 Berdasarkan Kategori

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Namun untuk mengetahui, apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH di 2024 ini, berikut ini cara mengetahuinya.

Cara Cek Penerima Bansos September 2024

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Tips: Agar pengecekan status nama bansos PKH berjalan lancar, pastikan semua daya yang diberikan sudah sesui dengan didentitas yang ada di KTP.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update