Kartu Keluarga digunakan untuk verifikasi data keluarga dan status orang tua anak.
7. Terdaftar di DTKS
Anak yang mengajukan permohonan harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak yang sah.
8. Surat Pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan
Bagi anak yang tinggal di panti asuhan, surat pengantar dari Dinas Sosial atau panti asuhan yang bersangkutan juga diperlukan untuk proses verifikasi.
Cara Mendaftar Bansos ATENSI YAPI
Untuk orang tua atau wali yang ingin mendaftarkan anak yatim piatu agar mendapatkan bansos Atensi YAPI, berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Sebelum mendaftar, pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih hidup, KK, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Yatim Piatu, dan dokumen lain yang relevan.
2. Pendaftaran bansos dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di smartphone atau melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.
3. Setelah mengakses aplikasi atau situs, pilih jenis bantuan yang sesuai. Dalam hal ini pilihlah kategori “Anak Yatim Piatu” dari opsi yang tersedia.
4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan akurat, termasuk data anak yatim piatu, alamat, nomor identitas, serta informasi keluarga lainnya yang diminta dalam formulir.
5. Setelah mengisi formulir, unggah semua dokumen yang dibutuhkan sesuai instruksi yang diberikan oleh aplikasi atau situs tersebut.
Pastikan semua dokumen dalam format yang benar dan mudah dibaca.
6. Setelah mendaftar, Anda dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi atau situs yang digunakan.