Dengan adanya bantuan ini, anak-anak yatim piatu diharapkan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Sehingga dapat terus tumbuh dan berkembang secara maksimal meskipun dalam kondisi yang penuh tantangan.
Syarat Penerima Bansos ATENSI YAPI
Berikut syarat penerima bansos ATENSI YAPI:
1. Calon Penerima harus WNI
Penerima bansos harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.
2. Berstatus Anak Yatim Piatu
Anak yang berhak menerima bansos ini adalah mereka yang kehilangan satu atau kedua orang tua.
Usia anak yang dapat mengajukan bantuan adalah di bawah 18 tahun, sesuai dengan ketentuan usia anak.
3. Tidak Menerima Bansos Sejenis
Anak yang sudah menerima jenis bantuan sosial lain yang memiliki kategori serupa tidak diperbolehkan mengajukan permohonan bansos anak yatim piatu.
Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi bantuan yang dapat mengurangi efektifitas program.
4. Surat Keterangan Yatim Piatu
Penerima bantuan harus dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa anak tersebut benar-benar yatim piatu.
5. Sertakan KIA atau Akta Kelahiran
Dokumen identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau akta kelahiran diperlukan untuk membuktikan usia anak.
Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa anak memenuhi persyaratan usia yang ditentukan.
6. Sertakan KK
Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anak serta status orang tuanya juga harus disertakan dalam pendaftaran.