“Setiap upaya untuk menyebutnya dengan nama lain berarti menunjuk Negara Yahudi,” jelas pernyataan di X tersebut.
Namun, para pegiat dan pendukung Palestina telah menjuluki serangan Israel sebagai perang balas dendam yang telah menghancurkan Jalur Gaza.
Agresi militer di Gaza telah memicu beberapa kasus hukum di pengadilan internasional di Den Haag yang melibatkan permintaan surat perintah penangkapan.
Tak hanya itu, terdapat pula tuduhan dan penyangkalan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Pada Kamis, Komite Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa menilai tindakan Israel di Gaza ‘konsisten dengan karakteristik genosida’, dan menuduh negara itu ‘menggunakan kelaparan sebagai metode perang’.
Kesimpulan ini kemudian mendapatkan kecaman oleh pendukung utama Israel yang sering memberikan dukungan, yakni Amerika Serikat.
Di sisi lain, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida ke Mahkamah Internasional dengan dukungan dari beberapa negara, termasuk Turki, Spanyol, dan Meksiko.
Pada Januari, para hakim di pengadilan tersebut memerintahkan Israel untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida.
Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik yang beranggotakan 1,4 miliar orang, biasanya berhati-hati untuk tidak memihak dalam konflik internasional, dan menekankan de-eskalasi.
Namun, ia saat ini telah meningkatkan kritiknya terhadap perilaku Israel dalam agresi militer di Palestina.
Pada September, ia mengecam pembunuhan anak-anak Palestina dalam serangan Israel di Gaza. Ia juga mengkritik tajam serangan udara Israel di Lebanon sebagai sesuatu yang ‘melampaui moralitas’.
Fransiskus juga kerap menyerukan agar para tawanan Israel yang ditawan Hamas dikembalikan pada 7 Oktober 2023.