Mengenal Indonesia Skills Week, Pelatihan Berbayar Murah untuk Pemilik Akun Kartu Prakerja

Senin 18 Nov 2024, 17:55 WIB
Ilustrasi program Indonesia Skills Week (ISW) dari Kartu Prakerja. (Prakerja)

Ilustrasi program Indonesia Skills Week (ISW) dari Kartu Prakerja. (Prakerja)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik akun Kartu Prakerja tetap bisa mengikuti program pelatihan dari pemerintah, meski pembuatan akun dan pendaftaran gelombang telah resmi ditutup untuk tahun 2024.

Program pelatihan tersebut ialah Indonesia Skills Week (ISW). Bagi yang belum tahu, ISW merupakan sebuah event yang diselenggarakan dalam satu pekan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja.

Gelaran event ini dilaksanakan dua bulan sekali dan memberikan pelatihan secara gratis, berbayar murah dalam waktu terbatas.

Tujuannya ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sebuah pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) melalui pelatihan peningkatan keterampilan.

Dalam keterangan resmi Prakerja, disebutkan bahwa ISW akan digelar pada Desember 2024 mendatang. Tetapi belum diketahui kapan pendaftarannya dibuka.

Kendati demikian, calon peserta Kartu Prakerja jangan berkecil hati karena pendaftaran tahun 2024 telah ditutup. Sebab, ada Indonesia Skills Week menanti para peserta di bulan depan.

Perbedaan ISW dan Kartu Prakerja

Ada sejumlah perbedaan antara program ISW dan Kartu Prakerja mulai dari syarat peserta, penyelenggaraan dan lain sebagainya.

ISW berjalan diluar program Kartu Prakerja dengan menawarkan tiga kategori pelatihan yakni gratis, murah Rp20.000 serta diskon besar minimal 50 persen.

Artinya, pelatihan yang ada di ISW tersedia secara gratis dan berbayar tergantung dari pelatihan yang dipilih peserta.

Kemudian peserta dari ISW ini umum bisa diikuti oleh kalangan ASN, TNI, Polri, dan masyarakat sipil. Tidak ada seleksi serta peserta tidak menerima insentif setelah mengikuti pelatihan.

Sementara untuk Kartu Prakerja, syarat kepesertaannya harus pencari kerja, buruh tidak menerima upah tetap, pekerja yang di PHK, dan pelaku usaha kecil menengah.

Berita Terkait
News Update