Jika KPM tidak lagi memiliki anggota keluarga yang masuk dalam komponen tersebut, maka hak atas bantuan akan dihentikan.
4. Sudah Mampu Secara Ekonomi
KPM yang telah dinyatakan mampu secara ekonomi, baik berdasarkan survei pendamping sosial maupun melalui usulan masyarakat setempat, tidak lagi layak menerima bansos.
Data ini diperoleh melalui proses verifikasi dan validasi ulang dalam sistem DTKS Kemensos.
Apa yang Harus Dilakukan KPM?
Bagi KPM yang merasa masih memenuhi syarat tetapi tidak lagi menerima bantuan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Periksa Status di Situs Cek Bansos: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk melihat status terbaru penerimaan bantuan.
2. Hubungi Pendamping Sosial: Jika ada kesalahan data, segera laporkan kepada pendamping sosial di wilayah masing-masing untuk mendapatkan klarifikasi atau bantuan perbaikan.
Pastikan informasi, seperti alamat dan anggota keluarga, selalu diperbarui di DTKS agar tidak terjadi kesalahan data.
Proses penyesuaian penerima bansos ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.