Cek Status Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024, Mudah Cukup Gunakan KTP!

Senin 18 Nov 2024, 16:51 WIB
Cara cek status penerima BPNT 2024 menggunakan KTP. (kemesos/edited Dadan)

Cara cek status penerima BPNT 2024 menggunakan KTP. (kemesos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Berikut cara melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat ini penyaluran BPNT sudah memasuki tahapan keenam dari enam tahapan yang tersedia.

Dikutip dari channel Youtube Info Bansos, status pencairan BPNT tahap enam di SIKS-NG saat ini sudah mengalami perkembangan.

"Status pencairan BPNT 2024 di laman SIKS-NG sudah menampilkan pergerakan positif dengan menunjukkan penyaluran periode November dan Desember sudah diproses Kemensos dan sedang dilakukan proses cek rekening".

Bantuan Pangan Non Tunai

Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 2 Tahun 2019, BPNT merupakan bantuan yang diberikan untuk membeli bahan pangan seperti sembako oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan adanya bantuan pangan ini, penerima bisa mencairkan uang melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Tentunya KPM juga wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi persyaratan sebagai penerima BPNT 2024.

Syarat Penerima BPNT 2024

1. WNI

Penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Tercatat dalam DTKS

Penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

3. Kategori Keluarga Tidak Mampu

Calon penerima harus tergolong dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

4. Penghasilan Rendah

Total penghasilan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

5. Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD

Berita Terkait

News Update