Cek Saldo KKS Berkala, NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Akan Terima Subsidi Bantuan Sosial Baru dalam Waktu Dekat Jika Dinyatakan Layak

Senin 18 Nov 2024, 10:52 WIB
Ilustrasi pemilik NIK KTP penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT dari pemerintah. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Ilustrasi pemilik NIK KTP penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT dari pemerintah. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Bagi masyarakat yang menantikan bantuan periode November–Desember, harap bersabar dan jangan terburu-buru mengecek saldo bansos di rekening KKS. 

Kecuali jika ditetapkan sebagai KPM PKH atau BPNT yang telah divalidasi, bisa mendapatkan peluang menerima bantuan hasil validasi beberapa waktu lalu yang dilakukan Kemensos.

Sebaiknya, lakukan pengecekan secara berkala, misalnya sehari atau dua hari sekali.

Bansos PKH dan BPNT Bagi KPM Baru

Jika beruntung dan dianggap layak, ada kemungkinan KPM mendapatkan bantuan tambahan, misalnya penerima PKH  yang belum pernah mendapat bantuan BPNT, mungkin juga akan menerima BPNT. 

Dengan demikian, KPM yang awalnya merupakan penerima PKH Murni ini kemudian akan disebut sebagai penerima BPNT baru.

Sebaliknya, penerima BPNT juga bisa mendapatkan bantuan PKH jika memiliki komponen PKH dalam keluarganya.

Maka KPM semula hanya sebagai BPNT Murni ini bisa disebut sebagai penerima PKH baru.

Bansos PKH dan BPNT Disalurkan Paralel

Dikutip dari kanal YouTube Info Bansos, proses pencairan bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT, bagi pemilik NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berjalan secara paralel. 

Sehingga sangat wajar jika ada beberapa KPM yang belum menerima bantuan dikarenakan data mereka masih dalam tahapan verifikasi dan validasi, khususnya mereka yang dicalonkan sebagai penerima PKH baru atau BPNT baru.

Itulah informasi mengenai bansos tambahan yang tidak lain adalah dana PKH atau BPNT bagi para KPM baru pemilik NIK KTP terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan sosial. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Berita Terkait

News Update