Cara Cek Bansos PKH Pakai KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan Besaran Dana Bantuannya

Senin 18 Nov 2024, 23:15 WIB
Ilustrasi cek bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id. (tangkapan layar/cekbansos)

Ilustrasi cek bansos PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id. (tangkapan layar/cekbansos)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memproses penyaluran bantuan sosial (bansos) periode November - Desember 2024 untuk program keluarga harapan (PKH).

Bansos PKH ini termasuk bantuan reguler yang diberikan pemerintah pada masyarakat yang tergolong rentan dan tidak mampu.

Syarat untuk mendapatkan bansos ialah data nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP harus terlebih dahulu terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta terverifikasi layak menerima dana bansos oleh Kemensos.

Pengecekan status keluarga penerima manfaat (KPM) bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi cek bansos.

Berikut ini informasi seputar cara cek bansos PKH menggunakan KTP melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bansos PKH

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh KPM untuk mengecek status penerimanya, sebagai berikut:

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data tempat tinggal mulai dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan desa
  • Masukkan data penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP
  • Isi 4 huruf kode verifikasi yang telah tersedia
  • Tekan Tombol ‘Cari Data’
  • Setelah itu, tunggu hingga sistem menampilkan data lengkap penerima manfaat

Besaran Dana Bansos PKH

Berikut ini rincian dana bansos PKH sesuai dengan komponen penerima manfaatnya, antara lain:

  • Ibu Hamil: Rp750 ribu/ tahap atau Rp3 juta/ tahun
  • Balita: Rp750 ribu/ tahap atau Rp3 juta/t ahun
  • Lansia: Rp600 ribu/ tahap atau Rp2,4 juta/ tahun
  • Penyandang Disabilitas: Rp600 ribu/3 bulan atau Rp2,4 juta/ tahun
  • Anak sekolah SD: Rp225 ribu/ tahap dan Rp900 ribu/tahun
  • Anak sekolah SMP: Rp375 ribu/ tahap atau Rp1,5 juta/tahun
  • Anak sekolah SMA: Rp500/tahap atau Rp2 juta/tahun

Kemudian di tahun 2025 mendatang, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan pada rapat bersama dengan Komisi VIII DPR RI bahwa balita, ibu hamil serta lansia usia 60 tahun ke atas akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial.

Ia juga menyebutkan besaran dana bansos yang akan diterima oleh komponen penerima manfaat ibu hamil, balita serta lansia.

“Ibu hamil akan mendapatkan uang senilai Rp750 ribu tiap tiga bulan atau Rp3 juta per tahun, anak usia dini Rp750 tiap tiga bulan atau Rp3 juta per tahun, lansia dan kelompok disabilitas masing-masing sebesar Rp2,4 juta tiap tahun,” kata Gus Ipul dikutip dari laman Kemensos pada Senin, 18 November 2024.

Selain itu, khusus untuk komponen balita akan diberikan juga penimbangan, pengukuran, vitamin dan pemeriksaan kesehatan.

Berita Terkait
News Update