Program ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat bersekolah tanpa khawatir akan biaya.
Pencairan bantuan ini bisa dilakukan melalui ATM bank yang ditunjuk atau langsung di sekolah masing-masing, di mana siswa perlu membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang telah dicap.
Besaran dana yang diterima berbeda sesuai jenjang Pendidikan masing-masing siswa. Penerima diimbau untuk segera mencairkan bantuan ini, karena jika dana tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, saldo tersebut akan hangus dan tidak dapat dicairkan kembali.
3. Bantuan Sosial Kesehatan (KIS PBI JKN)
Bantuan sosial ketiga adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Bantuan ini dianggarkan baik dari APBN maupun APBD untuk memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak.
Manfaat dari program ini mencakup layanan kesehatan gratis, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap di fasilitas kesehatan kelas 3.
Seluruh iuran bulanan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga penerima manfaat tidak perlu khawatir soal biaya kesehatan.
4. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan sosial keempat adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan salah satu program unggulan dari pemerintah.
Saat ini, proses verifikasi dan validasi data penerima sedang berlangsung, dan daftar penerima manfaat yang telah disetujui akan segera diumumkan pada minggu kedua bulan ini.
Setelah terdaftar dalam data final closing, KPM dapat memastikan bahwa bantuan akan segera dicairkan ke rekening masing-masing.
Namun, jika nama tidak muncul dalam daftar penerima, ini berarti penerima tidak lolos verifikasi atau tidak di-approve oleh pihak pemerintah daerah.
Bagi KPM yang layak menerima, PKH mencakup bantuan untuk ibu hamil, anak sekolah, serta lansia yang masuk dalam kategori prioritas.