POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap lima 2024 siap dicairkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dengan nominal saldo dana Rp400.000.
Kabar bahagia bagi KPM BPNT tahap lima 2024, saldo telah masuk ke Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.
Tentunya KPM wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan BPNT tahap lima 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai
Dikutip dari website resmi Dinas Sosial Pangkal Pinang, BPNT ialah bantuan yang diberikan dalam bentuk non tunai dari pemerintah kepada KPM dengan mekanisme akun eletronik.
BPNT diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia yang kesulitan membeli bahan pangan.
Dengan adanya bantuan ini, penerima bisa menarik uang tunai yang disalurkan untuk membeli kebutuhan pangan.
Bantuan dana disalurkan setiap tahapnya atau dua bulan sekali senilai Rp400.000 melalui Rekening KKS dan bisa dicairkan.
Total dalam satu tahun, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp2.400.000.
Tentunya masyarakat Indonesia yang ingin menerima wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai persyaratan.
Syarat Penerima BPNT 2024
Berikut syarat penerima BPNT 2024:
1. WNI
Penerima BPNT harus merupakan warga Indonesia yang memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).