Sehingga Ia menabrak korban S (45) yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya di Jalur yang sama.
Mirisnya, saat mengetahui bahwa dirinya telah menabrak tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian dan tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
"Pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," terang Fikri.
Setelah diusut oleh pihak Kepolisian, saat kejadian pelaku pengendara mobil sedang berada di bawah pengaruh alkohol.
Pelaku mengungkapkan bahwa saat itu ia tidak mengetahui kalau sudah menabrak seseorang yang dipikirnya itu adalah tiang ataupun pembatas jalan.
"Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," ucap MAT.
Pelaku Dikenai Pasal Berlapis
Meski masih berstatus mahasiswa pelaku selaku pengendara mobil tersebut akan dikenai pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 20 tahun 2009.
Sedangkan teman wanitanya masih berstatus saksi dan dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.
Hingga saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk perkembangan kasus mereka.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.